Welcome to HSB!
|
Account Opening Application
Pembuatan Akun
Lanjut Registrasi
Profil Perusahaan
Pernyataan Simulasi Perdagangan
Pernyataan Berpengalaman Transaksi
Verifikasi Identitas
Informasi Pribadi
Pemberitahuan Adanya Risiko
Perjanjian Pemberian Amanat
Peraturan dan Ketentuan Perdagangan
Kode Akses
Pernyataan Bahwa Dana Adalah Milik Sendiri
Proses Pendaftaran Selesai
Step 1>
Pembuatan Akun
Email
Kata Sandi
Konfirmasi Kata Sandi
Kode Verifikasi
Step 1>
Forget Password
Email
Kata Sandi
Konfirmasi Kata Sandi
Kode Verifikasi
Step 1>
Lanjut Registrasi
Email
Kata Sandi
Previous Page Forget Password
Step 1>
Forget Password
Email
Kata Sandi
Konfirmasi Kata Sandi
Step 6>
APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK ON-LINE

Kode Nasabah
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
No. Identitas KTP/SIM/Passpor *)
No. NPWP
Jenis Kelamin
Nama Istri/Suami *)
Nama Ibu Kandung
Status Perkawinan
Alamat
Kode Pos
No. Telp
No. Telp Rumah
No. Faksimili Rumah
Status Kepemilikan Rumah
Tujuan Pembukaan
Pengalaman Investasi
Apakah Anda memiliki anggota Keluaga yang bekerja di BAPPEBTI/ Bursa Berjangka/ Kliring Berjangka?
Apakah Anda telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan?
PIHAK YANG DIHUBUNGI DALAM KEADAAN DARURAT
Dalam keadaan darurat, pihak yang dapat dihubungi
Nama
Alamat
Kode Pos
No. Telp
Hubungan dengan anda

Pekerjaan

Pekerjaan / Jabatan
Lainnya, Sebutkan
Nama Perusahaan
Bidang Usaha
Jabatan
Lama Bekerja
Tahun Kantor Sebelumnya Tahun
Alamat
No. Telp Kantor
No. Faksimili
DAFTAR KEKAYAAN



Penghasilan Per tahun

Daftar Kekayaan
Rumah Lokasi
Nilai NJOP
Deposit Bank
Jumlah
Lainnya

REKENING BANK NASABAH UNTUK PENYETORAN DAN PENARIKAN MARGIN
Rekening Bank Nassbah Untuk Penyetoran dan Penarikan Margin (hanya rekening dibawah ini yang dapat Saudara pergunakan untuk lalulintas margin)

PERINGATAN! Sllakan cantumkan nomor rekening bank anda(bukan nomor kartu debit/kredit) untuk proses pembukaan akun real.

1. Nama Bank
Cabang
Nomor A/C

No. Tlp

Jenis Rekening

2. Nama Bank
Cabang
Nomor A/C

No. Tlp

Jenis Rekening
DOKUMEN YANG DILAMPIRKAN

1. Upload ID (KTP/ SIM/ Passpor) Hasil Scan/photo (Lampirkan

2. FOTO TERKINI (3 bulan terakhir) Hasil Scan/photo (Lampirkan)

3. Dokumen Alamat (KK/KIS/SIM/Tagihan Kartu Kredit)

4. Bukti Rekening Bank/Buku Tabungan

5. NPWP hasil scan/photo
PERNYATAAN KEBENARAN DAN TANGGUNG JAWAB

Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa semua informasi dan semua dokumen yang saya lampirkan dalam APLIKASI PEMBUKAAN REKENING TRANSAKSI SECARA ELEKTRONIK ON-LINE adalah benar dan tepat,Saya akan bertanggung jawab penuh apabila dikemudian hari terjadi sesuatu hal sehubungan dengan ketidakbenaran data yang saya berikan.

PERNYATAAN KEBENARAN DAN TANGGUNG JAWAB

Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25
Mengetahui (suami/isteri**) Pemohon,
Step 3>
PERNYATAAN TELAH MELAKUKAN SIMULASI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
Kode Pos
No. Identitas KTP/SIM/Passpor *)
No. Akun Demo

Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah melakukan simulasi bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi pada PT. Handal Semesta Berjangka, dan telah memahami tentang tata cara bertransaksi dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25
*) Pilih salah satu
Step 4>
SURAT PERNYATAAN TELAH BERPENGALAMAN MELAKSANAKAN TRANSAKSI PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Nama Lengkap
Tempat/Tanggal Lahir
Alamat
Kode Pos
No. Identitas KTP/SIM/Passpor *)
No. Akun Demo

Dengan mengisi kolom “YA” di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah memiliki pengalaman yang mencukupi dalam melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka karena pernah bertransaksi pada Perusahaan Pialang Berjangka , dan telah memahami tentang tata cara bertransaksi Perdagangan Berjangka.

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25
*) Pilih salah satu
**) Isi sesuai dengan nama Pialang Berjangka tempat pernah melakukan transaksi Perdagangan Berjangka sebelum ini
Step 5>
Verifikasi identitas
Keamanan Data

Kami tidak meminta data di luar peraturan perundang-undangan, Semua data akan terenkripsi dan tidak akan dibocorkan ke pihak manapun tanpa persetujuan Anda

Unggah gambar kartu ID

Sistem akan mengenali informasi pada foto ID, tidak perlu mengisi secara manual

Foto Dokumen Identitas (cth: KTP, Passport, SIM)
KTP Passport SIM
Selfie Photo
**hanya mendukung format gambar (png/jpg)
Step 13>
Proses Pendaftaran Selesai
Terima kasih telah melakukan pendaftaran akun real. Kami sedang meninjau pengajuan pembukaan akun anda. Kami akan segera menghubungi anda jika akun berhasil dibuka. Deposit dan Trading bisa dilakukan setelah akun berhasil dibuka.
Step 2>
Profil Perusahaan
Nama Perusahaan PT. Handal Semesta Berjangka
Alamat Mayapada Tower 2, Lantai 14, Jend.Sudirman No.Kav. 27, Jakarta 12920
No. Telp 021-50122288
Fax 021-2500741
Email cs@hsb.co.id
Website www.hsb.co.id

Susunan Pengurus Perusahaan

Susunan Pengurus Perusahaan :
Direktur Utama:
Direktur Operasional:
Direktur Kepatuhan:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama:
Komisaris:

DANNY SUTRADEWA
MEIDAWATI SITORUS
WULAN P. PONDAAG, SH


OCTOXA C. PANGGGABEAN
ANDREE LOUIS
Susunan Pemegang Saham Perusahaan
Pemegang Saham Utama:
Pemegang Saham:
Cheval Limited
Esther Novita
DANNY SUTRADEWA
ANDREE LOUIS
Nomor dan Tanggal Izin Usaha dari Bappebti Nomor : 001/BAPPEBTI/SI/05/2018, Tanggal : 16 Mei 2018
Nomor dan Tanggal Keanggotaan Bursa Berjangka Nomor:183/SPKB/ICDX/DIR/IV/2018,
Tanggal: 30 April 2018
Nomor dan Tanggal Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 159/SPKK/ICH-HSB/DIR/IV/2018,
Tanggal : 30 April 2018
Nomor dan Tanggal Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif Nomor:001/BAPPEBTI/SP-SPA/05/2018 ,
Tanggal: 25 Mei 2018
Nama Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Lintas Mahesa Raya
Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif Foreign Exchange (Mata Uang Asing)
Stock Index (Indeks Saham)
Loco London Gold (Emas Loco London)
Contract For Difference Indeks Saham (segera akan diperdagangkan)
Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan volume minimum 0,1(nol koma satu) lot Yang Diperdagangkan Foreign Exchange (Mata Uang Asing)
Loco London Gold (Emas Loco London)
Stock Index (Indeks Saham)
Energy (US Oil)
Biaya secara rinci yang dibebankan kepada Nasabah Berdasarkan Jenis Produk (USD 2-USD 50)
Sarana Promosi Brosur, Social Media, Iklan
Perangkat Rekam Jejak Nasabah Telah Tersedia
Nomor atau alamat email jika terjadi keluhan Email : cs@hsb.co.id
Tel. No: 021-50122288
Fax : 021-2500741
Sarana penyelesaian perselisihan yang dipergunakan apabila terjadi perselisihan 1. Secaramusyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak;
2. Memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Komiditi dan Derivatif Indonesia (ICDX);
3. Badan ArbitrasePerdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur BAKTI; atau
4. Pengadilan Negerisebagaimana tercantum dalamPerjanjian Pemberian Amanat
Nama-Nama Wakil Pialang Berjangka yang Bekerja di Perusahaan Pialang Berjangka Meidawati Sitorus
Asima Rohana Hutapea
Hanif Rohman
Diana Augustina Situmorang
Lisa Angelina
Sundari
Andreas Salomo Silitonga
Hugo Lugas Satyaji
Johni Hudaya
Alfan Setiadi
Mohammad Ezra Aditya
Andi Evita Rianthy
Elin Eliyani
Rezaldy Zakaria
Ryno Victorino Ventura
Silvia Yureni
Kumyati
Gelin Mandasari
Fredi Alputra
Setia Bobot
Nama-Nama Wakil Pialang Berjangka yang secara khusus ditunjuk oleh Pialang Berjangka untuk melakukan verifikasi dalam rangka penerimaan Nasabah elektronik on-line Meidawati Sitorus
Hanif Rohman
Diana Agustina
Situmorang Sundari
Lisa Angelina
Andreas Salomo Silitonga
Alfan Setiadi
Ryno Victorino Ventura
Nomor Pekening Terpisah (Segregated Account) Perusahaan Pialang Berjangka BCA Chase Plaza
IDR: 035-325-5786
USD: 035-325-5298
BNI Merdeka Selatan
IDR: 201-912-3122
USD: 202-012-3128
Mandiri Iman Bonjol
IDR: 122-000-992-8501
USD: 122-000-992-8519

PERNYATAAN TELAH MEMBACA PROFIL PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA

*Pernyataan menerima/ Tidak

Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan menerima informasi PROFIL PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA, mengerti dan memahami isinya.

Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25
Step 7>
Pemberitahuan Adanya Risiko
DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO YANG HARUS DISAMPAIKAN OLEH PIALANG BERJANGKA UNTUK TRANSAKSI KONTRAK DERIVATIF DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko ini disampaikan kepada Anda sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-UndangNomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Perdagangan Berjangka Komoditi. Maksud dari dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi.

Maksud dokumen ini adalah memberitahukan bahwa kemungkinan kerugian atau keuntungan dalam perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif bisa mencapai jumlah yang sangat besar. Oleh karena itu, Anda harus berhati-hati dalam memutuskan untuk melakukan transaksi, apakah kondisi keuangan Anda mencukupi.



1. Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif belum tentu layak bagi semua investor.

Anda dapat menderita kerugian dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu singkat. Jumlah kerugian uang dimungkinkan dapat melebihi jumlah uang yang pertama kali Anda setor (Margin Awal) ke Pialang Berjangka Anda. Anda mungkin menderita kerugian seluruh Margin dan Margin tambahan yang ditempatkan pada Pialang Berjangka untuk mempertahankan posisi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif Anda. Hal ini disebabkan Perdagangan Berjangka sangat dipengaruhi oleh mekanisme leverage,dimana dengan jumlah investasi dalam bentuk yang relatif kecil dapat digunakan untuk membuka posisi dengan aset yang bernilai jauh lebih tinggi. Apabila Anda tidak siap dengan risiko seperti ini, sebaiknya Anda tidak melakukan perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Saya sudah membaca dan memahami

2. Perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif mempunyai risiko dan mempunyai kemungkinan kerugian yang tidak terbatas yang jauh lebih besar dari jumlah uang yang disetor (Margin) ke Pialang Berjangka
Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif sama dengan produk keuangan lainnya yang mempunyai risiko tinggi, Anda sebaiknya tidak menaruh risiko terhadap dana yang Anda tidak siap untuk menderita rugi, seperti tabungan pensiun, dana kesehatan atau dana untuk keadaan darurat, dana yang disediakan untuk pendidikan atau kepemilikan rumah, dana yang diperoleh dari pinjaman pendidikan atau gadai, atau dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Saya sudah membaca dan memahami

3.Berhati-hatilah terhadap pernyataan bahwa Anda pasti mendapatkan keuntungan besar dari perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Meskipun perdagangan Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dapat memberikan keuntungan yang besar dan cepat, namun hal tersebut tidak pasti, bahkan dapat menimbulkan kerugian yang besar dan cepat juga.Seperti produk keuangan lainnya, tidak ada yang dinamakan "pasti untung".

Saya sudah membaca dan memahami

4. Disebabkan adanya mekanisme leverage dan sifat dari transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, Anda dapat merasakan dampak bahwa Anda menderita kerugian dalam waktu cepat.

Keuntungan maupun kerugian dalam transaksi akan langsung dikredit atau didebet ke rekening Anda, paling lambat secara harian. Apabila pergerakan di pasar terhadap Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif menurunkan nilai posisi Anda dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, dengan kata lain berlawanan dengan posisi yang Anda ambil, Anda diwajibkan untuk menambah dana untuk pemenuhan kewajiban Margin ke perusahaan Pialang Berjangka. Apabila rekening Anda berada dibawah minimum Margin yang telah ditetapkan Lembaga Kliring Berjangka atau Pialang Berjangka,maka posisi Anda dapat dilikuidasi pada saat rugi, dan Anda wajib menyelesaikan defisit (jika ada) dalam rekening Anda.

Saya sudah membaca dan memahami

5.Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin melikuidasi posisi.

Pada umumnya Anda harus melakukan transaksi mengambil posisi yang berlawanan dengan maksud melikuidasi posisi (offset) jika ingin melikuidasi posisi dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif. Apabila Anda tidak dapat melikuidasi posisi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif, Anda tidak dapat merealisasikan keuntungan pada nilai posisi tersebut atau mencegah kerugian yang lebih tinggi. Kemungkinan tidak dapat melikuidasi dapat terjadi, antara lain: jika perdagangan berhenti dikarenakan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Derivatif atau subjek Kontrak Derivatif, atau terjadi kerusakan sistem pada Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif atau Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif. Bahkan apabila Anda dapat melikuidasi posisi tersebut, Anda mungkin terpaksa melakukannya pada harga yang menimbulkan kerugian besar.

Saya sudah membaca dan memahami

6. Pada saat pasar dalam keadaan tertentu, Anda mungkin akan sulit atau tidak mungkin mengelola risiko atas posisi terbuka Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dengan cara membuka posisi dengan nilai yang sama namun dengan posisi yang berlawanan dalam kontrak bulan yang berbeda, dalam pasar yang berbeda atau dalam "subjek Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif" yang berbeda.

Kemungkinan untuk tidak dapat mengambil posisi dalam rangka membatasi risiko yang timbul, contohnya; jika perdagangan dihentikan pada pasar yang berbeda disebabkan aktivitas perdagangan yang tidak lazim pada Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif atau "Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif".

Saya sudah membaca dan memahami

7. Anda dapat menderita kerugian yang disebabkan kegagalan sistem informasi.

Sebagaimana yang terjadi pada setiap transaksi keuangan, Anda dapat menderita kerugian jika amanat untuk melaksanakan transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif tidak dapat dilakukan karena kegagalan sistem informasi di Bursa Berjangka, Pedagang Berjangka Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif, maupun sistem di Pialang Berjangka Peserta Sistem Perdagangan Alternatif yang mengelola posisi Anda. Kerugian Anda akan semakin besar jika Pialang Berjangka yang mengelola posisi Anda tidak memiliki sistem informasi cadangan atau prosedur yang layak

Saya sudah membaca dan memahami

8. Semua Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif mempunyai risiko, dan tidak ada strategi berdagang yang dapat menjamin untuk menghilangkan risiko tersebut.

Strategi dengan menggunakan kombinasi posisi seperti spread, dapat sama berisiko seperti posisi long atau short. Melakukan Perdagangan Berjangka memerlukan pengetahuan mengenai Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan pasar berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami

9. Strategi perdagangan harian dalam Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dan produk lainnya memiliki risiko khusus.

Seperti pada produk keuangan lainnya, pihak yang ingin membeli atau menjual Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif yang sama dalam satu hari untuk mendapat keuntungan dari perubahan harga pada hari tersebut ("day traders") akan memiliki beberapa risiko tertentu antara lain jumlah komisi yang besar, risiko terkena efek pengungkit ("exposure to leverage"), dan persaingan dengan pedagang profesional. Anda harus mengerti risiko tersebut dan memiliki pengalaman yang memadai sebelum melakukan perdagangan harian ("day trading").

Saya sudah membaca dan memahami

10. Menetapkan amanat bersyarat, Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif dilikuidasi pada keadaan tertentu untuk membatasi rugi (stop loss), mungkin tidak akan dapat membatasi kerugian Anda sampai jumlah tertentu saja.

Amanat bersyarat tersebut mungkin tidak dapat dilaksanakan karena terjadi kondisi pasar yang tidak memungkinkan melikuidasi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.

Saya sudah membaca dan memahami

11. Anda harus membaca dengan seksama dan memahami Perjanjian Pemberian Amanat Nasabah dengan Pialang Berjangka Anda sebelum melakukan transaksi Kontrak Derivatif dalam Sistem Perdagangan Alternatif.


Saya sudah membaca dan memahami

12. Pernyataan singkat ini tidak dapat memuat secara rinci seluruh risiko atau aspek penting lainnya tentang Perdagangan Berjangka. Oleh karena itu Anda harus mempelajari kegiatan Perdagangan Berjangka secara cermat sebelum memutuskan melakukan transaksi.


Saya sudah membaca dan memahami

13. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko (Risk Disclosure) ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.


Saya sudah membaca dan memahami

PERNYATAAN MENERIMA PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO

Dengan mengisi kolom “YA” di bawah, saya menyatakan bahwa saya telah menerima “DOKUMEN PEMBERITAHUAN ADANYA RISIKO” mengerti dan menyetujui isinya.

*Pernyataan menerima/ Tidak

Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25

WAKIL PIALANG BERJANGKA YANG
MEMBERITAHUKAN ADANYA RESIKO

NASABAH YANG MENERIMA
PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO

PT. HANDAL SEMESTA BERJANGKA



Mengetahui,

PT. HANDAL SEMESTA BERJANGKA

---E-sign---


( DANNY SUTRADEWA )
Step 8>
Perjanjian Pemberian Amanat
PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT SECARA ELEKTRONIK ON- LINE UNTUK TRANSAKSI KONTRAK DERIVATIF DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF

PERHATIAN!

PERJANJIAN INI MERUPAKAN KONTRAK HUKUM. HARAP DIBACA DENGAN SEKSAMA

Pada hari ini Senin, tanggal 25, bulan Nov, tahun 2024., kami yang mengisi perjanjian di bawah ini:

1. Nama Lengkap:
2. Pekerjaan:
3. Jabatan:
4. Alamat:

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut Nasabah,

1. Nama Lengkap:
2. Pekerjaan: Wakil Pialang
3. Jabatan: Wakil Pialang
4. Alamat: Mayapada Tower 2 Lantai 14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27
Jakarta Selatan 12920


dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka,

dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka,

Nasabah dan Pialang Berjangka secara bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.

1. Margin dan Pembayaran Lainnya

    1) Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka sebagai Margin Awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.

    2) Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi, yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami

2. Pelaksanaan Transaksi

    1) Setiap transaksi Nasabah dilaksanakan secara elektronik on-line oleh Nasabah yang bersangkutan;

    2) Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan transaksi tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.

    3) Setiap transaksi Nasabah secara bilateral dilawankan dengan Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT LINTAS MAHESA RAYA yang bekerjasama dengan Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami

3. Kewajiban Memelihara Margin

    1) Nasabah wajib memelihara/memenuhi tingkat Margin yang harus tersedia di rekening pada Pialang Berjangka sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan baik diminta ataupun tidak oleh Pialang Berjangka.

    2) Apabila jumlah Margin memerlukan penambahan maka Pialang Berjangka wajib memberitahukan dan memintakan kepada Nasabah untuk menambah Margin segera.

    3) Apabila jumlah Margin memerlukan tambahan (Call Margin) maka Nasabah wajib melakukan penyerahan Call Margin selambat-lambatnya sebelum dimulai hari perdagangan berikutnya. Kewajiban Nasabah sehubungan dengan penyerahan Call Margin tidak terbatas pada jumlah Margin awal.

    4) Pialang Berjangka tidak berkewajiban melaksanakan amanat untuk melakukan transaksi yang baru dari Nasabah sebelum Call Margin dipenuhi.

    5) Untuk memenuhi kewajiban Call Margin dan keuangan lainnya dari Nasabah, Pialang Berjangka dapat mencairkan dana Nasabah yang ada di Pialang Berjangka

Saya sudah membaca dan memahami

4. Hak Pialang Berjangka Melikuidasi Posisi Nasabah

    Nasabah bertanggung jawab memantau/mengetahui posisi terbukanya secara terus- menerus dan memenuhi kewajibannya. Apabila dalam jangka waktu tertentu dana pada rekening Nasabah kurang dari yang dipersyaratkan, Pialang Berjangka dapat menutup posisi terbuka Nasabah secara keseluruhan atau sebagian, membatasi transaksi, atau tindakan lain untuk melindungi diri dalam pemenuhan Margin tersebut dengan terlebih dahulu memberitahu atau tanpa memberitahu Nasabah dan Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami

5. Penggantian Kerugian Tidak Adanya Penutupan Posisi

    Apabila Nasabah tidak mampu melakukan penutupan atas transaksi yang jatuh tempo, Pialang Berjangka dapat melakukan penutupan atas transaksi Nasabah yang terjadi. Nasabah wajib membayar biaya-biaya, termasuk biaya kerugian dan premi yang telah dibayarkan oleh Pialang Berjangka, dan apabila Nasabah lalai untuk membayar biaya-biaya tersebut, Pialang Berjangka berhak untuk mengambil pembayaran dari dana Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami

6. Pialang Berjangka Dapat Membatasi Posisi

    Nasabah mengakui hak Pialang Berjangka untuk membatasi posisi terbuka Kontrak dan Nasabah tidak melakukan transaksi melebihi batas yang telah ditetapkan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami

7. Tidak Ada Jaminan atas Informasi atau Rekomendasi

    Nasabah mengakui bahwa :

    1) Informasi dan rekomendasi yang diberikan oleh Pialang Berjangka kepada Nasabah tidak selalu lengkap dan perlu diverifikasi.

    2) Pialang Berjangka tidak menjamin bahwa informasi dan rekomendasi yang diberikan merupakan informasi yang akurat dan lengkap.

Saya sudah membaca dan memahami

8. Pembatasan Tanggung Jawab Pialang Berjangka.

    1) Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab untuk memberikan penilaian kepada Nasabah mengenai iklim, pasar, keadaan politik dan ekonomi nasional dan internasional, nilai Kontrak Derivatif, kolateral, atau memberikan nasihat mengenai keadaan pasar. Pialang Berjangka hanya memberikan pelayanan untuk melakukan transaksi secara jujur serta memberikan laporan atas transaksi tersebut.

    2) Perdagangan sewaktu-waktu dapat dihentikan oleh pihak yang memiliki otoritas (Bappebti/Bursa Berjangka) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah. Atas posisi terbuka yang masih dimiliki oleh Nasabah pada saat perdagangan tersebut dihentikan, maka akan diselesaikan (likuidasi) berdasarkan pada peraturan/ketentuan yang dikeluarkan dan ditetapkan oleh pihak otoritas tersebut, dan semua kerugian serta biaya yang timbul sebagai akibat dihentikannya transaksi oleh pihak otoritas perdagangan tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.

Saya sudah membaca dan memahami

9. Transaksi Harus Mematuhi Peraturan Yang Berlaku

    Semua transaksi dilakukan sendiri oleh Nasabah dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, kebiasaan dan interpretasi resmi yang ditetapkan oleh Bappebti atau Bursa Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami

10. Pialang Berjangka tidak Bertanggung jawab atas Kegagalan Komunikasi

    Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau tidak tepat waktunya pengiriman amanat atau informasi lainnya yang disebabkan oleh kerusakan fasilitas komunikasi atau sebab lain diluar kontrol Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami

11. Konfirmasi

    1) Konfirmasi dari Nasabah dapat berupa surat, telex, media lain, surat elektronik, secara tertulis ataupun rekaman suara.

    2) Pialang Berjangka berkewajiban menyampaikan konfirmasi transaksi, laporan rekening, permintaan Call Margin, dan pemberitahuan lainnya kepada Nasabah secara akurat, benar dan secepatnya pada alamat (email) Nasabah sesuai dengan yang tertera dalam rekening Nasabah. Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah amanat jual atau beli disampaikan, tetapi Nasabah belum menerima konfirmasi melalui alamat email Nasabah dan/atau sistem transaksi, Nasabah segera memberitahukan hal tersebut kepada Pialang Berjangka melalui telepon dan disusul dengan pemberitahuan tertulis.

    3) Jika dalam waktu 2 x 24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari Nasabah maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

    4) Kekeliruan atas konfirmasi yang diterbitkan Pialang Berjangka akan diperbaiki oleh Pialang Berjangka sesuai keadaan yang sebenarnya dan demi hukum konfirmasi yang lama batal.

    5) Nasabah tidak bertanggung jawab atas transaksi yang dilaksanakan atas rekeningnya apabila konfirmasi tersebut tidak disampaikan secara benar dan akurat.

Saya sudah membaca dan memahami

12. Komisi Transaksi

    Nasabah memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai data Nasabah yang diminta oleh Pialang Berjangka dan akan memberitahukan paling lambat dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah terjadi perubahan, termasuk perubahan kemampuan keuangannya untuk terus melaksanakan transaksi.

Saya sudah membaca dan memahami

13. Kebenaran Informasi Nasabah

    Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Pialang Berjangka berhak untuk memungut komisi atas transaksi yang telah dilaksanakan, dalam jumlah sebagaimana akan ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pialang Berjangka. Perubahan beban (fees) dan biaya lainnya harus disetujui secara tertulis oleh Para Pihak.

Saya sudah membaca dan memahami

14. Pemberian Kuasa

    Nasabah memberikan kuasa kepada Pialang Berjangka untuk menghubungi bank, lembaga keuangan, Pialang Berjangka lain, atau institusi lain yang terkait untuk memperoleh keterangan atau verifikasi mengenai informasi yang diterima dari Nasabah. Nasabah mengerti bahwa penelitian mengenai data hutang pribadi dan bisnis dapat dilakukan oleh Pialang Berjangka apabila diperlukan. Nasabah diberikan kesempatan untuk memberitahukan secara tertulis dalam jangka waktu yang telah disepakati untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Saya sudah membaca dan memahami

15. Pemindahan Dana

    Pialang Berjangka dapat setiap saat mengalihkan dana dari satu rekening ke rekening lainnya berkaitan dengan kegiatan transaksi yang dilakukan Nasabah seperti pembayaran komisi, pembayaran biaya transaksi, kliring dan keterlambatan dalam memenuhi kewajibannya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah. Transfer yang telah dilakukan akan segera diberitahukan secara tertulis kepada Nasabah.

Saya sudah membaca dan memahami

16. Pemberitahuan

    1) Semua komunikasi, uang, surat berharga, dan kekayaan lainnya harus dikirimkan langsung ke alamat Nasabah seperti tertera dalam rekeningnya atau alamat lain yang ditetapkan/diberitahukan secara tertulis oleh Nasabah.

    2) Semua uang, harus disetor atau ditransfer langsung oleh Nasabah ke Rekening Terpisah (Segregated Account) Pialang Berjangka:

Nama Lengkap PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA
Alamat Mayapada Tower 2 Lantai 14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta Selatan 12920
Nama Bank BCA
No. Rekening Terpisah 035-3255786 (Rupiah)
035-3255298 (USD)
Nama Bank Bank Negara Indonesia
No. Rekening Terpisah 201-912-3122 (Rupiah)
202-012-3128 (USD)
Nama Bank Bank Mandiri
No. Rekening Terpisah 122-000-992-8501 (Rupiah)
122-000-992-8519 (USD)
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda terima bukti setor atau transfer dari pegawai Pialang Berjangka.

    3) Semua surat berharga, kekayaan lainnya, atau komunikasi harus dikirim kepada Pialang Berjangka:

Nama Lengkap PT HANDAL SEMESTA BERJANGKA
Alamat Mayapada Tower 2 Lantai 14, Jl. Jend. Sudirman Kav. 27 Jakarta Selatan 12920
021-50122288
Fax 021-2500741
Email cs@hsb.co.id
dan dianggap sudah diterima oleh Pialang Berjangka apabila sudah ada tanda bukti penerimaan dari pegawai Pialang Berjangka.

Saya sudah membaca dan memahami

17. Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko

    Nasabah mengakui menerima dan mengerti Dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.

Saya sudah membaca dan memahami

18. Jangka Waktu Perjanjian dan Pengakhiran

    1) Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal dilakukannya konfirmasi oleh Pialang Berjangka dengan diterimanya Bukti Konfirmasi Penerimaan Nasabah dari Pialang Berjangka oleh Nasabah.

    2) Nasabah dapat mengakhiri Perjanjian ini hanya jika Nasabah sudah tidak lagi memiliki posisi terbuka dan tidak ada kewajiban Nasabah yang diemban oleh atau terhutang kepada Pialang Berjangka.

    3) Pengakhiran tidak membebaskan salah satu Pihak dari tanggung jawab atau kewajiban yang terjadi sebelum pemberitahuan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami

19. Berakhirnya Perjanjian

    Perjanjian dapat berakhir dalam hal Nasabah:

    1) Dinyatakan pailit, memiliki hutang yang sangat besar, dalam proses peradilan, menjadi hilang ingatan, mengundurkan diri atau meninggal;

    2) Tidak dapat memenuhi atau mematuhi perjanjian ini dan/atau melakukan pelanggaran terhadapnya;

    3) Berkaitan dengan butir (1) dan (2) tersebut diatas, Pialang Berjangka dapat :
        a) Meneruskan atau menutup posisi Nasabah tersebut setelah mempertimbangkannya secara cermat dan jujur ; atau
        b)Menolak transaksi dari Nasabah

    4) Pengakhiran Perjanjian sebagaimana dimaksud dengan angka (1) dan (2) tersebut di atas tidak melepaskan kewajiban dari Para Pihak yang berhubungan dengan penerimaan atau kewajiban pembayaran atau pertanggungjawaban kewajiban lainnya yang timbul dari Perjanjian.

Saya sudah membaca dan memahami

20. Force Majeur

    Tidak ada satupun pihak di dalam Perjanjian dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau terhalangnya memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada di luar kemampuannya atau kekuasaannya (force majeur), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai sebab itu disampaikannya kepada pihak lain dalam Perjanjian dalam waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak timbulnya sebab itu.
Yang dimaksud dengan Force Majeur dalam Perjanjian adalah peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan umum, huru hara, peperangan, perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan Perdagangan Berjangka, pembatasan yang dilakukan oleh otoritas Perdagangan Berjangka dan Bursa Berjangka serta terganggunya sistem perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka di mana transaksi dilaksanakan yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Perjanjian.

Saya sudah membaca dan memahami

21. Perubahan atas Isian dalam Perjanjian Pemberian Amanat

    Perubahan atas isian dalam Perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Para Pihak, atau Pialang Berjangka telah memberitahukan secara tertulis perubahan yang diinginkan, dan Nasabah tetap memberikan perintah untuk transaksi dengan tanpa memberikan tanggapan secara tertulis atas usul perubahan tersebut. Tindakan Nasabah tersebut dianggap setuju atas usul perubahan tersebut.

Saya sudah membaca dan memahami

22. Penyelesaian Perselisihan

    1) Semua perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat antara Para Pihak.

    2) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, Para Pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.

    3) Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2), maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui *):

    a) Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); atau

    b) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

23. Bahasa

    Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

Saya sudah membaca dan memahami

Demikian Perjanjian Pemberian Amanat ini dibuat oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani rohani dan tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.

“Saya telah membaca, mengerti dan setuju terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam perjanjian ini”.

Dengan mengisi kolom “YA” di bawah, saya menyatakan bahwa saya telah menerima “PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT TRANSAKSI KONTRAK DERIVATIF SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF”

Saya sudah membaca dan memahami

*Pernyataan menerima/ Tidak


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25

WAKIL PIALANG BERJANGKA YANG
MEMBERITAHUKAN ADANYA RESIKO
NASABAH YANG MENERIMA
PEMBERITAHUAN ADANYA RESIKO

PT. HANDAL SEMESTA BERJANGKA



Mengetahui,

PT. HANDAL SEMESTA BERJANGKA

---E-sign---


( DANNY SUTRADEWA )
Step 9>
Peraturan dan Ketentuan Perdagangan
PERATURAN DAN KETENTUAN PERDAGANGAN TRADING RULES AND REGULATIONS

PERATURAN DAN KETENTUAN PERDAGANGAN TRADING RULES AND REGULATIONS
Dengan mengisi kolom “YA” di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca tentang PERATURAN PERDAGANGAN (TRADING RULES), mengerti dan menerima ketentuan dalam bertransaksi.

*Pernyataan menerima/ Tidak


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25
Step 10>
Kode Akses

PERNYATAAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KODE AKSES TRANSAKSI NASABAH (Personal Access Password)

Nama Lengkap:
Tempat/Tanggal Lahir:
Alamat:
No. Identitas KTP/SIM/Passpor *):
Demo Account:

Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) dan tidak menyerahkan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password) ke pihak lain, terutama kepada pegawai Pialang Berjangka atau pihak yang memiliki kepentingan dengan Pialang Berjangka

PERINGATAN!!!

Pialang Berjangka, Wakil Pialang Berjangka, pegawai Pialang Berjangka,atau pihak yang memiliki kepentingan dengan dengan Pialang Berjangka dilarang menerima kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password)

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.

*Pernyataan menerima/ Tidak


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25

Step 11>
Pernyataan Bahwa Dana Adalah Milik Sendiri
PERNYATAAN BAHWA DANA YANG DITRANSAKSIKAN ADALAH MILIK SENDIRI

Yang mengisi formulir di bawah ini:
Nama Lengkap:
Tempat/Tanggal Lahir:
No. Identitas KTP/SIM/Passpor *):
Alamat:
Demo Account:

*Saya setuju untuk dikonfirmasi kembali oleh WPB dan bersedia memenuhi persyaratan CDD Reguler saat equity mencapai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)

Dengan mengisi kolom "YA" di bawah ini, saya menyatakan bahwa dana yang saya pergunakan untuk bertransaksi adalah milik sendiri dan bukan dana pihak lain, serta bukan hasil penipuan, penggelapan, hasil pencucian uang maupun tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum lainnya serta tidak dimaksudkan untuk melakukan pencucian uang.

Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan apapun dari pihak manapun.

*Pernyataan menerima/ Tidak


Menyatakan pada tanggal: 2024-11-25